SERTIFIKASI INDOGAP TANAMAN PANGAN

Sertifikasi IndoGAP Tanaman Pangan memberikan jaminan kepada produsen, manufaktur dan konsumen bahwa produk tanaman pangan yang dihasilkan telah memenuhi persyaratan cara budi daya yang baik (Good Agricultural Practices) dan ketelusuran produk seperti disyaratkan dalam SNI 8969:2021, Indonesian good agricultural practices (IndoGAP) – Cara budidaya tanamanpangan yang baik  dan Per BSN No.4/2023 Lamp XXXVI [hal. 495]

ICERT dapat memberikan sertifikasi IndoGAP Tanaman Pangan bagi pelaku usaha perorangan atau badan usaha yang memproduksi tanaman pangan, termasuk benih, produk segar dan produk olahan asal tanaman pangan, baik sebagai pangan maupun sebagai pakan, dapat mengajukan sertifikasi IndoGAP Tanaman Pangan.

Persyaratan Umum:

  1. Pelaku usaha memiliki NIB.
  2. Telah menerapkan prinsip IndoGAP Tanaman Pangan:
    – Produksi benih: 1 siklus pertanaman.
    – Budidaya tanaman pangan : 1 siklus pertanaman.
    – Penanganan & pengolahan: 1 siklus penanganan dan pengolahan, memperoleh bahan baku tersertifikasi IndoGAP Tanaman Pangan.
  3. Bagi pelaku usaha kecil dan mikro:
    –  Bila menjadi bagian dari lingkup pemasok dari pelaku usaha besar atau menengah wajib dilakukan sertifikasi sebagai bagian dari lingkup sertifikasi dari pelaku usaha menengah atau besar tersebut.
    – Bila berkelompok diwajibkan untuk Sertifikasi IndoGAP Tanaman Pangan secara berkelompok.
    – Bila perorangan dapat memperoleh Surat Keterangan Penerapan IndoGAP Tanaman Pangan dari instansi yang berwenang di bidang pertanian tingkat provinsi atau kabupaten/kota setempat.

Persyaratan khusus:

  • Memiliki sumber daya yang memadai dan menerapkan praktik produksi pembenihan, pertanaman, pemanenan dan penanganan paskapanen yang baik sesuai SNI 8969:2021; dan Per BSN No.4/2023 Lamp XXXVI [hal. 495]
  • Memenuhi mutu produk sesuai SNI atau Persyaratan Teknis Minimum;
  • Kemamputelusuran cara produksi tanaman pangan yang baik dan produk yang dihasilkan

Lingkup Sertifikasi:
ICERT dapat memberikan layanan sertifikasi IndoGAP Tanaman Pangan untuk kegiatan usaha berikut:
1. Pertanaman, dan/atau
2. Paska Panen

Untuk komoditas tanaman pangan berikut: beras, jagung, kedelai, kedelai.

Untuk pelaku usaha yang memenuhi persyaratan dapat menggunakan label SNI & IndoGAP Tanaman Pangan pada kemasan produk.

ICERT ditunjuk oleh Badan Standardisasi Nasional [BSN] sebagai lembaga sertifikasi produk IndoGAP Tananam Pangan dengan lingkup komoditas beras, jagung dan kedelai berdasarkan Keputusan Kepala BSN No. 407/KEP/BSN/9/2023 tertanggal 15 September 2023.