Sertifikasi IndoGAP Tanaman Pangan memberikan jaminan kepada produsen, manufaktur dan konsumen bahwa produk tanaman pangan yang dihasilkan telah memenuhi persyaratan cara budi daya yang baik (Good Agricultural Practices) dan ketelusuran produk seperti disyaratkan dalam SNI 8969:2021, Indonesian good agricultural practices (IndoGAP) – Cara budidaya tanamanpangan yang baik dan Per BSN No.4/2023 Lamp XXXVI [hal. 495]
ICERT dapat memberikan sertifikasi IndoGAP Tanaman Pangan bagi pelaku usaha perorangan atau badan usaha yang memproduksi tanaman pangan, termasuk benih, produk segar dan produk olahan asal tanaman pangan, baik sebagai pangan maupun sebagai pakan, dapat mengajukan sertifikasi IndoGAP Tanaman Pangan.
Persyaratan Umum:
Persyaratan khusus:
Lingkup Sertifikasi:
ICERT dapat memberikan layanan sertifikasi IndoGAP Tanaman Pangan untuk kegiatan usaha berikut:
1. Pertanaman, dan/atau
2. Paska Panen
Untuk komoditas tanaman pangan berikut: beras, jagung, kedelai, kedelai.
Untuk pelaku usaha yang memenuhi persyaratan dapat menggunakan label SNI & IndoGAP Tanaman Pangan pada kemasan produk.
ICERT ditunjuk oleh Badan Standardisasi Nasional [BSN] sebagai lembaga sertifikasi produk IndoGAP Tananam Pangan dengan lingkup komoditas beras, jagung dan kedelai berdasarkan Keputusan Kepala BSN No. 407/KEP/BSN/9/2023 tertanggal 15 September 2023.
Informasi terkait lainnya:
FAQ sertifikasi indoGAP Tanaman Pangan
Aplikasi Sertifikasi IndoGAP Tanaman Pangan
List Klien IndoGAP.
Informasi lebih lanjut, kontak kami
Hello, If You Need Help Please Click Here