Sertifikasi IndoGAP Tanaman Pangan memberikan jaminan kepada produsen, manufaktur dan konsumen bahwa produk tanaman pangan yang dihasilkan telah memenuhi persyaratan cara budi daya yang baik (Good Agricultural Practices) dan ketelusuran produk seperti disyaratkan dalam SNI 8969:2021, Indonesian good agricultural practices (IndoGAP) – Cara budidaya tanaman pangan yang baik.
ICERT dapat memberikan sertifikasi IndoGAP Tanaman Pangan bagi pelaku usaha perorangan atau badan usaha yang memproduksi tanaman pangan, termasuk benih, produk segar dan produk olahan asal tanaman pangan, baik sebagai pangan maupun sebagai pakan, dapat mengajukan sertifikasi IndoGAP Tanaman Pangan.
Persyaratan Umum:
Persyaratan khusus:
Untuk pelaku usaha yang memenuhi persyaratan dapat menggunakan label SNI & IndoGAP Tanaman Pangan pada kemasan produk.
Saat ini ICERT sedang proses pengajuan akreditasi IndoGAP Tanaman Pangan ke KAN.
Informasi terkait lainnya:
FAQ sertifikasi indoGAP Tanaman Pangan
SISKA IndoGAP (Sistem Informasi Sertifikasi IndoGAP TP)
List Klien IndoGAP.
Informasi lebih lanjut, kontak kami
Hello, If You Need Help Please Click Here