Standar Teh Keberlanjutan Indonesia (STI CERTEAFIED) merupakan pedoman penerapan produksi teh berkelanjutan, berkualitas, dan dapat ditelusuri. STI CERTEAFIED mensyaratkan entitas [perkebunan teh besar, perkebunan teh rakyat, pabrik pengolahan teh, dan pelaku rantai pasok (trader)] memiliki dan menerapkan sistem manajemen STI berbasis risiko dengan perbaikan berkelanjutan terhadap aspek kualitas, keamanan pangan, ketelusuran produk, lingkungan, dan ketenagakerjaan dalam produksi teh yang dilakukan.
Bagi para entitas di industri teh yang telah menerapkan STI CERTEAFIED dalam kegiatan usaha tehnya, dapat mengajukan sertifikasi CERTEAFIED untuk memastikan praktik-praktik kinerja baik dan berkelanjutan dalam produksi teh berkualitas dan dapat ditelusuri.
Entitas yang memenuhi persyaratan STI CERTEAFIED akan memperoleh sertifikat CERTEAFIED dan dapat menggunakan label CERTEAFIED pada kemasan produk, dokumen, surat dan publikasi lainnya sehingga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing industri teh di pasar nasional.
ICERT telah ditunjuk oleh Dewan Teh Indonesia sebagai lembaga sertifikasi teh berkelanjutan Indonesia CERTEAFIED untuk lingkup perkebunan, pabrik pengolahan teh, dan rantai pasok.
Hello, If You Need Help Please Click Here