Tentang Icert

Kebijakan Mutu

PT Icert Agritama Internasional [selanjutnya disebut dengan ICERT] sebagai Lembaga Sertifikasi Produk ICERT [LSPr ICERT] berkomitmen:

  1. Menjadi perusahaan terpercaya dalam memastikan kinerja yang keberlanjutan bagi para mitra usaha.
  2. Melaksanakan, mengembangkan dan meningkatkan keberadaannya sebagai lembaga sertifikasi mandiri dan terpercaya untuk memastikan kinerja yang berkelanjutan dari pada mitra usahanya melalui layanan yang berkualitas, cepat dan berfokus pada kebutuhan mitra usaha.


    Ditetapkan oleh Direktur ICERT di Bogor, 16 September 2022.

AKREDITASI & OTORISASI

  1. ICERT terakreditasi ISO 17065:2012 oleh Komite Akreditasi Nasional [KAN] sebagai lembaga sertifikasi produk [LSPr-095-IDN] dengan lingkup sertifikasi organik untuk tanaman dan produk tanaman, ternak dan produk peternakan, produk liar, pengolahan produk asal tanaman, ternak dan produk liar, dan input organik.

    Sebelumnya ICERT telah terakreditasi oleh KAN sebagai lembaga sertifikasi organik [LSO-009-IDN]. Sesuai Surat Keputusan Akreditasi KAN No.1020/3.a2/LIS/08/2022 tertanggal 24 Agustus 2022 Perihal Keputusan Akreditasi PT Icert Agritama Internasional menyatakan perubahan nomor identifikasi akreditasi ICERT dari LSO-009-IDN menjadi LSPr-095-IDN mulai tanggal 1 Oktober 2022.

  2. Otorisasi dari ACT (Agriculture Certification Thailand) untuk layanan sertifikasi organic Uni Eropa, Organic Kanada [Canada Organic Regime]-NOP Equivalence dan IFOAM.

  3. ICERT diakui sebagai lembaga sertifikasi 4C dengan lingkup geografis berikut: Indonesia, China, East Timor, Laos, Myanmar, Papua New Guinea, Philippines, Thailand, Vietnam.

  4. ICERT ditunjuk oleh Badan Standardisasi Nasional [BSN] sebagai lembaga sertifikasi produk IndoGAP Tanaman Pangan untuk komoditas beras, jagung dan kedelai.

  5. ICERT ditunjuk oleh Dewan Teh Indonesia sebagai lembaga sertifikasi teh berkelanjutan Indonesia (CERTEAFIED).

KOMITMEN ANTI PENYUAPAN

ICERT berkomitmen terhadap anti penyuapan dalam melakukan kegiatan layanan dan melakukan pengendalian terhadap risiko penyuapan. Setiap peristiwa kecurangan, penipuan, ketidakjujuran, pencurian/penggelapan, pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa, penyalahgunaan jabatan/kewenangan, suap/gratifikasi yang terjadi di ICERT atau yang berkaitan dengan ICERT akan segera diselidiki.

ICERT menganalisa laporan dan menindaklanjuti laporan pelanggaran tersebut berdasarkan bukti-bukti yang diberikan serta melindungi Pelapor. Pelapor wajib memberikan informasi sekurang-kurangnya sebagai berikut:

  • Jenis pelanggaran
  • Waktu terjadinya pelanggaran, seperti tanggal, hari dan jam.
  • Pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran tersebut.
  • Bukti lain yang menguatkan bahwa pelanggaran tersebut terjadi, seperti dokumen transaksi baik berupa rekaman visual, audio atau kertas, atau
  • Menginformasikan adanya saksi lain yang terlibat menyaksikan peristiwa tersebut namun tidak terlibat dalam pelanggaran.
  • Pelaporan ini dilakukan dengan didukung data-data yang relevan dan ditujukan untuk kepentingan Perusahaan, bukan bertujuan untuk menjatuhkan seseorang. Pelaporan dapat disampaikan kepada direktur ICERT, melalui email: icert@icert.id atau website ICERT.

Para pelapor sebaiknya memberikan identitasnya dalam melaporkan pengaduan dan memastikan bahwa setiap informasi tentang identitas pelapor maupun laporannya disimpan secara rahasia. Pelaporan melalui Sistem pelaporan pelanggaran (Whistle Blowing System) dilakukan dengan prinsip anonim, rahasia dan independen.

KETIDAKBERPIHAKAN

Kami menjamin bahwa personel ICERT terjaga dalam nilai-nilai netralitas yang terangkum dalam tindakan berikut :

  • Menjaga kerahasiaan data klien selama pengelolaan proses sertifikasi.
  • ICERT telah menetapkan harga dan tidak bergantung pada status klien ataupun kapasitas produk yang dihasilkan oleh klien
  • Personil ICERT mengelola konflik kepentingan dengan tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun dari pihak ketiga.

ICERT memiliki aturan bagi setiap personilnya untuk mengungkapkan segala situasi ketika terdapat potensi konflik kepentingan.