



Standar Teh Keberlanjutan Indonesia (STI CERTEAFIED) merupakan pedoman penerapan produksi teh berkelanjutan, berkualitas, dan dapat ditelusuri. STI CERTEAFIED mensyaratkan entitas [perkebunan teh besar, perkebunan teh rakyat, pabrik pengolahan teh, dan pelaku rantai pasok (trader)] memiliki dan menerapkan sistem manajemen STI berbasis risiko dengan perbaikan berkelanjutan terhadap aspek kualitas, keamanan pangan, ketelusuran produk, lingkungan, dan ketenagakerjaan dalam produksi teh yang dilakukan.
Bagi para entitas di industri teh yang telah menerapkan STI CERTEAFIED dalam kegiatan usaha tehnya, dapat mengajukan sertifikasi CERTEAFIED untuk memastikan praktik-praktik kinerja baik dan berkelanjutan dalam produksi teh berkualitas dan dapat ditelusuri.

Entitas yang memenuhi persyaratan STI CERTEAFIED akan memperoleh sertifikat CERTEAFIED dan dapat menggunakan label CERTEAFIED pada kemasan produk, dokumen, surat dan publikasi lainnya sehingga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing industri teh di pasar nasional.
ICERT telah ditunjuk oleh Dewan Teh Indonesia sebagai lembaga sertifikasi teh berkelanjutan Indonesia CERTEAFIED untuk lingkup perkebunan, pabrik pengolahan teh, dan rantai pasok.
Lingkup Sertifikasi:
Catatan:
Dewan Teh Indonesia [DTI] sebagai pemilik standar dan skema sertifikasi STI-CERTEAFIED membekukan Badan Pengelola Standar Teh Indonesia [BP-STI] untuk sementara waktu per 2 April 2026 berdasarkan surat pemberitahuan DTI nomor: 022/DTI – KETUM/IV/2026 tertanggal 2 April 2026 perihal Pemberitahuan Beku Operasional BP-STI dan Layanan TC STI. Karenanya layanan sertifikasi STI-CERTEAFIED dan penerbitan transaction certificate STI-CERTEAFIED dihentikan untuk sementara waktu.
Informasi terkait lainnya:
FAQ Sertifikasi CERTEAFIED
Skema Sertifikasi CERTEAFIED.
Aplikasi Sertifikasi CERTEAFIED
List Klien CERTEAFIED
Informasi lebih lanjut, kontak kami
Hello, If You Need Help Please Click Here