SERTIFIKASI TEH BERKELANJUTAN INDONESIA
“CERTEAFIED”

Standar Teh Keberlanjutan Indonesia (STI CERTEAFIED) merupakan pedoman penerapan produksi teh berkelanjutan, berkualitas, dan dapat ditelusuri. STI CERTEAFIED mensyaratkan entitas [perkebunan teh besar, perkebunan teh rakyat, pabrik pengolahan teh, dan pelaku rantai pasok (trader)] memiliki dan menerapkan sistem manajemen STI berbasis risiko dengan perbaikan berkelanjutan terhadap aspek kualitas, keamanan pangan, ketelusuran produk, lingkungan, dan ketenagakerjaan dalam produksi teh yang dilakukan.

Bagi para entitas di industri teh yang telah menerapkan STI CERTEAFIED dalam kegiatan usaha tehnya, dapat mengajukan sertifikasi CERTEAFIED untuk memastikan praktik-praktik kinerja baik dan berkelanjutan dalam produksi teh berkualitas dan dapat ditelusuri.

 Entitas yang memenuhi persyaratan STI CERTEAFIED akan memperoleh sertifikat CERTEAFIED dan dapat menggunakan label CERTEAFIED pada kemasan produk, dokumen, surat dan publikasi lainnya sehingga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing industri teh di pasar nasional.

ICERT telah ditunjuk oleh Dewan Teh Indonesia sebagai lembaga sertifikasi teh berkelanjutan Indonesia CERTEAFIED untuk lingkup perkebunan, pabrik pengolahan teh, dan rantai pasok.

Persyaratan Umum:
  1. Entitas menerapkan STI CERTEAFIED sesuai lingkup kegiatannya.
      1.1. Perkebunan dan pabrik pengolahan teh
        a) Perkebunan Besar menerapkan STI Perkebunan Besar
        b) Perkebunan Rakyat menerapkan STI Perkebunan Rakyat
        c) Pengolahan Teh menerapkan STI Pengolahan Teh
        Bagi entitas perkebunan besar/perkebunan rakyat dan juga melakukan pengolahan teh menerapkan STI Perkebunan Besar / STI Perkebunan Rakyat dan STI Pengolahan Teh.
      1.2. Rantai Pasok (Trader) menerapkan STI Rantai Pasok.
  2. Entitas melakukan penilaian mandiri dan penilaian risiko secara regular untuk memastikan penerapan program STI yang berkelanjutan.
Persyaratan Khusus:
  1. Untuk sertifikasi kebun/pabrik, entitas dapat mengajukan sertifikasi secara individual atau berkelompok.
  2. Sertifikasi secara berkelompok berlaku bagi pagi perkebunan besar dan/atau perkebunan rakyat
    • Memiliki sistem manajemen terpusat untuk memastikan semua kebun dan/atau pabrik pengolahan teh beserta subkontraktor [bila ada] memenuhi persyaratan STI;
    • Melakukan pemasaran terpusat pada manajemen internal (IMS);
    • Dokumen dan catatan disimpan di lokasi terpusat;
    • Bagi perkebunan besar, seluruh kebun dan/atau pabrik memiliki hubungan legal. Sementara bagi perkebunan rakyat memiliki legalitas yang jelas seperti koperasi.
  3. Tracebility / ketertelusuran produk.
    • Pabrik pengolahan teh dan pelaku rantai pasok harus menggunakan bahan baku yang berasal dari sumber
    • Perkebunan teh rakyat yang menjadi bagian lingkup pemasok dari perkebunan teh besar dan/atau pabrik
    • pengolahan teh wajib dilakukan sertifikasi sebagai bagian dari sertifikasi certified kebun besar atau pabrik/pengolahan teh
    • Terdapat daftar pemasok, dilengkapi dengan salinan sertifikat STI yang masih berlaku
    • Transaction Certificate (diterbitkan langsung oleh DTI)
Lingkup Sertifikasi:
  • Sertifikasi Kebun (Perkebunan besar, perkebunan rakyat, dan/atau pabrik pengolahan teh)
  • Rantai Pasok
Informasi terkait lainnya:
FAQ Sertifikasi CERTEAFIED
Skema Sertifikasi CERTEAFIED.
Aplikasi Sertifikasi CERTEAFIED
List Klien CERTEAFIED
Informasi lebih lanjut, kontak kami