Organik Indonesia:

Input Organik

Input organik [pupuk, pestisida, benih, bibit] komersial dapat digunakan dalam proses produksi organik bila produsen tidak dapat memproduksi sendiri. Input organik komersial yang digunakan dalam produksi organik harus telah tersertifikasi organik.

Persyaratan Umum:

Input Organik Komersial berdasarkan ORGANIK INDONESIA

Produsen yang telah memenuhi standar dan regulasi dapat menggunakan logo ORGANIK Indonesia pada kemasan input organik yang dihasilkan.

Sertifikasi organik input komersial berdasarkan ORGANIK Indonesia diperlukan untuk pemasaran produk input organik di  Indonesia.

Input Organik Komersial berdasarkan IFOAM

Input organik yang dihasilkan menggunakan bahan baku dan diproduksi sesuai dengan CertAll Organic Standard-IFOAM Family Standard [Nov.2019].

Produsen yang telah disertifikasi organik input komersial memenuhi standar dan regulasi dapat menggunakan logo ACT IFOAM Certified pada kemasan input organik komersial yang dihasilkan.

Sertifikasi organik input komersial berdasarkan IFOAM diperlukan untuk pemasaran produk input organik ke luar negeri.