Input organik [pupuk, pestisida, benih, bibit] komersial dapat digunakan dalam proses produksi organik bila produsen tidak dapat memproduksi sendiri. Input organik komersial yang digunakan dalam produksi organik harus telah tersertifikasi organik.
Produsen yang telah memenuhi standar dan regulasi dapat menggunakan logo ORGANIK Indonesia pada kemasan input organik yang dihasilkan.
Sertifikasi organik input komersial berdasarkan ORGANIK Indonesia diperlukan untuk pemasaran produk input organik di Indonesia.
Input organik yang dihasilkan menggunakan bahan baku dan diproduksi sesuai dengan CertAll Organic Standard-IFOAM Family Standard [Nov.2019].
Produsen yang telah disertifikasi organik input komersial memenuhi standar dan regulasi dapat menggunakan logo ACT IFOAM Certified pada kemasan input organik komersial yang dihasilkan.
Sertifikasi organik input komersial berdasarkan IFOAM diperlukan untuk pemasaran produk input organik ke luar negeri.
Informasi tentang sertifikasi organik untuk input komersial, silahkan klik di sini.
Informasi terkait lainnya:
Panduan Sertifikasi Organik
Prosedur Sertifikasi Organik.
Aplikasi Sertifikasi Organik.
Ketentuan Penggunaan Logo ORGANIK INDONESIA.
Penilaian Kesesuaian Label
Pemeliharaan, Perluasan, Pengurangan, Pembekuan, Pencabutan Sertifikasi.
List Klien Input Organik.
Informasi lebih lanjut, kontak kami.
Hello, If You Need Help Please Click Here