ICERT bekerjasama dengan ACT untuk memberikan layanan sertifikasi organik IFOAM untuk tanaman segar dan produk tanaman, produk olahan tanaman dan ternak, produk tanaman yang tidak dibudidayakan (tumbuh liar), dan input organik.
Produk yang telah tersertifikasi IFOAM dapat dipasarkan ke Malaysia, Singapura, Hong Kong, Australia, Selandia Baru dan Timur Tengah.
Untuk sertifikasi organik IFOAM, pemohon harus memenuhi versi terkini dari CertAll Organic Standard-IFOAM Family Standard dan disertifikasi oleh ACT. Apabila telah memenuhi persyaratan, klien dapat menggunakan label organik IFOAM pada kemasan produk dan bahan promosi lainnya.
Informasi terkait lainnya:
Prosedur Sertifikasi Organik.
Aplikasi Sertifikasi Organik.
Prosedur Pengajuan CoI/TC.
Formulir Pengajuan CoI/TC.
List Klien Organik IFOAM
Informasi lebih lanjut silahkan kontak kami.
Hello, If You Need Help Please Click Here