Organik Indonesia:

Produk Impor

Semua produk organik impor yang didistribusikan di Indonesia harus berlabel ORGANIK INDONESIA pada kemasan produk. Untuk dapat mencantumkan logo ORGANIK INDONESIA, importir harus telah tersertifikasi organik dari lembaga sertifikasi organik [LSO] yang telah terakreditasi oleh KAN.

Sebagai lembaga sertifikasi organik yang telah terakreditasi oleh KAN, ICERT dapat memberikan layanan sertifikasi organik untuk produk impor.

Persyaratan Umum:

A. Penilaian Kesetaraan Standar dan Regulasi 

  • Pemohon mengirimkan salinan sertifikat organik dari produsen di negara asal yang masih berlaku, sertifikat transaksi, packing list [PL], Bill of Landing [BoL], Certificate of Analysis [CoA] atau Free Sale Certificate ke ICERT.
  • ICERT akan melakukan penilaian kesetaraan standar dan regulasi organik negara produsen dengan Indonesia.
  • Apabila dianggap setara, ICERT akan menerbitkan Rekomendasi Jaminan Integritas Produk Organik [JIPO] yang dapat digunakan oleh importir untuk pengurusan Surat Keterangan Impor [SKI] dan Ijin Edar dari BPOM.

B. Sertifikasi organik

  • ICERT melakukan inspeksi ke fasilitas pengolahan/repacking/gudang produk impor untuk menilai kesesuaian penanganan produk organik impor terhadap standar dan regulasi di Indonesia.
  • Apabila telah sesuai, ICERT akan menerbitkan sertifikat organik dan memberikan ijin penggunaan label ORGANIK INDONESIA.

Informasi sertifikasi organik produk impor, klik di sini.