Semua produk organik impor yang didistribusikan di Indonesia harus berlabel ORGANIK INDONESIA pada kemasan produk. Untuk dapat mencantumkan logo ORGANIK INDONESIA, importir harus telah tersertifikasi organik dari lembaga sertifikasi organik [LSO] yang telah terakreditasi oleh KAN.
Sebagai lembaga sertifikasi organik yang telah terakreditasi oleh KAN, ICERT dapat memberikan layanan sertifikasi organik untuk produk impor.
A. Penilaian Kesetaraan Standar dan Regulasi
B. Sertifikasi organik
Informasi terkait lainnya:
Panduan Sertifikasi Organik
Prosedur Sertifikasi Produk organik impor.
Aplikasi Sertifikasi Organik.
Ketentuan Penggunaan Logo ORGANIK INDONESIA.
Pemeliharaan, Perluasan, Pengurangan, Pembekuan, Pencabutan Sertifikasi.
List Klien Organik Impor.
Informasi lebih lanjut, kontak kami.
Hello, If You Need Help Please Click Here