Ternak merupakan bagian integral dari produksi pertanian organik. Peternakan mempunyai kontribusi yang sangat penting pada sistem usaha tani organik, seperti: memperbaiki dan menjaga kesuburan tanah, memperbaiki pengelolaan sumberdaya hayati, meningkatkan keanekaragaman hayati dan meningkatkan diversitas sistem usaha tani.
Produksi ternak organik didasarkan pada hubungan yang harmonis antara tanah, tanaman, dan ternak yang dicapai melalui pengelolaan yang memperhitungkan kebutuhan fisiologis dan perilaku hewan dan memberi pakan organik berkualitas baik.
Ternak dan produk asal ternak [susu, daging, telur, keju, dst] organik dapat dipasarkan di Indonesia apabila telah tersertifikasi organik berdasarkan SNI 6729:2016, Permentan No. 64/2013 dan Perka BPOM No.1/2017 oleh lembaga sertifikasi organik yang telah terakreditasi oleh KAN seperti ICERT. Bila telah tersertifikasi organik, ternak dan produk ternak dapat berlabel ORGANIK Indonesia.
Informasi lebih lanjut mengenai sertifikasi organik untuk ternak berikut:
Informasi terkait lainnya:
Panduan Sertifikasi Organik
Prosedur Sertifikasi Organik.
Aplikasi Sertifikasi Organik.
Ketentuan Penggunaan Logo ORGANIK INDONESIA.
Penilaian Kesesuaian Label
Pemeliharaan, Perluasan, Pengurangan, Pembekuan, Pencabutan Sertifikasi.
List Klien Peternakan Organik
Informasi lebih lanjut silahkan kontak kami.
Hello, If You Need Help Please Click Here