Seminar Regulasi Organik Baru Uni Eropa dan Implikasinya Bagi Indonesia

Eropa merupakan pasar produk organik terbesar kedua di dunia dengan nilai sekitar USD 38,68 Milyar [EPRS, Eurostatm FiBL].

Untuk meningkatkan kredibilitas dan integritas program organiknya, Uni Eropa menerapkan regulasi baru mengenai Pertanian organik EC Regulation 848/2018. Semua produk organik yang  dipasarkan ke Uni Eropa termasuk dari Indonesia harus memenuhi regulasi ini per 1 Januari 2025. Artinya semua pelaku usaha organik yang memasarkan produknya ke Eropa harus telah menerapkan regulasi tersebut di tahun ini agar produknya tetap dapat dipasarkan ke Uni Eropa.

Penerapan regulasi ini banyak berdampak bagi pelaku usaha organik di Indonesia, khususnya terkait dengan produksi, pemisahaan sertifikat organik bagi trader/prosesor dengan kelompok produsen, kesiapan kelompok produsen dalam menerapkan ICS [internal control system] dan sertifikasi organik.

Untuk membahas hal tersebut, ICERT bersama dengan ACT dan CertAll mengadakan seminar sehari dan konsultasi mengenai Regulasi Baru Organik Uni Eropa dan Dampaknya bagi pelaku usaha di Indonesia, yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Februari 2024 di Bogor.

Seminar ini akan menghadirkan Vitoon Panyakul [International Organic Accreditation Service-IOAS Board Member dan ACT] and Ong Kung Wai [CertAll] sebagai pembicara. Kedua pembicara tersebut memiliki banyak pengalaman sebagai pelaku usaha organik, community development, inspector dan juga di sertifikasi organik.

Informasi lebih lengkap tentang seminar ini, silahkan klik di sini.
Untuk mendaftarkan seminar ini, silahkan klik Pendaftaran.