Organik Indonesia:

Penanganan & Pengolahan Produk

Persyaratan penanganan dan pengolahan produk organik asal tanaman, ternak dan produk ternak, pengumpulan produk liar:

  • Menggunakan bahan baku yang telah tersertifikasi organik, dibuktikan dengan salinan sertifikat organik yang masih berlaku.
  • Selama proses penanganan dan pengolahan produk dari penerimaan baku hingga produk akhir tidak boleh tercampur dengan produk non organik dan terkontaminasi dengan bahan yang dilarang.
  • Produk dapat diklaim “organik” bila menggunakan sedikitnya 95% bahan baku organik, tidak termasuk air dan garam.
  • Menerapkan sistem manajemen organik untuk penanganan dan pengolahan organik.

Informasi mengenai sertifikasi organik produk olahan, silahkan klik di sini

Sertifikasi Organik Bagi Handler & Packer

Bagi pelaku usaha yang melakukan pemasaran produk organik dengan merek atas nama dirinya, dapat mengajukan sertifikasi organik sendiri bila sedikitnya melakukan penanganan dan/atau pengemasan produk orgaik [termasuk pengemasan ulang dan pelabelan]. Kegiatan tersebut dapat dilakukan di fasilitas milik sendiri atau pihak ketiga [sub kontrak].

Sertifikasi Organik Bagi Handler & Packer juga berlaku bagi penyedia jasa untuk handling dan packing produk organik bagi pihak ketiga [provider]. Dalam kasus ini, provider dapat menyediakan layanan handling dan packing produk organik bagi produsen, prosesor atau trader organik.

Informasi mengenai Sertifikasi Organik bagi Handler & Packer, silahkan klik di sini.