Organik Indonesia:

Pengumpulan Produk Liar

Sertifikasi organik untuk pengumpulan produk liar dimaksudkan untuk kegiatan pengumpulan produk asal tanaman [daun, bunga, akar, batang dan buah], madu hutan dan jamur yang tumbuh liar dan tidak dibudidayakan oleh manusia. Produsen hanya mengumpulkan produk liar secara berkelanjutan.

Persyaratan umum

A. Daerah pengumpulan produk liar:

  • Bebas bahan kimia minimal 3 tahun[bebas kontaminasi].
  • Peta area pengumpulan di pusat pengumpulan: batas ditandai, letak pusat pengumpulan, daerah isolasi/kontaminasi.
  • Bukan di area terkontaminasi seperti area pertanian atau pemukiman.
  • konfirmasi pihak ketiga (pemerintah) bahwa daerah tersebut bebas penggunaan agrokimia.

B. Info tanaman dan metode pengumpulan

  • informasi lengkap tanaman yang diambil hasilnya: nama botani, nama lokal, bagian ygdiambil, lokasi pengambilan, periode pengambilan, habitat tanaman,
  • Metodepengumpulan yang berkelanjutan.