Organik Indonesia:

Tanaman & Produk Asal Tanaman

Sertifikasi organik untuk tanaman dan produk asal tanaman yang dibudidayakan [tanaman pangan, hortikultura, perkebunan] secara organik.

Persyaratan umum:

  • Tidak menggunakan agrokimia atau produk rekayasa genetik [GMO] pada lahan sedikitnya 2 tahun terakhir untuk tanaman semusim, atau 3 tahun terakhir untuk tanaman tahunan.
  • Mencegah terjadinya kontaminasi dari luar kebun [udara, air, peralatan].
  • Tidak mencampur produk dari lahan non organik dan diklaim sebagai produk organik.
  • Menerapkan sistem manajemen organik dalam produksi organiknya.

Persyaratan tambahan:

Bilamana pelaku usaha melibatkan atau bekerjasama dengan petani kecil dalam memproduksi organik, maka disyaratkan menerapkan Internal Control System [ICS] untuk memastikan seluruh pelaku dalam rantai pasok produksi organik khususnya petani kecil hingga pemasaran telah sesuai dengan standar.