SERTIFIKASI PRODUK BERTANDA SNI

Tanda SNI pada suatu kemasan produk pangan memberikan informasi kepada konsumen bahwa produk tersebut memenuhi persyaratan SNI terkait. Hal ini membantu kepercayaan konsumen dalam memilih produk berkualitas dan juga memberikan nilai tambah bagi produsen bagi produk yang dihasilkannya.

Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) pada komoditas tanaman pangan menerangkan bahwa komoditas tanaman pangan tersebut telah memenuhi persyaratan kualitas dan keamanan pangan sesuai standar nasional.

ICERT sebagai lembaga sertifikasi produk yang memberikan layanan sertifikasi produk penggunaan tanda SNI untuk lingkup komoditas berikut:
NoNo SNIKomoditasTipe Sertifikasi
1SNI 224-2023GabahTipe 1b/Tipe 3/Tipe 5
2SNI 6128-2020BerasTipe 1b/Tipe 3/Tipe 5
3SNI 8926-2020JagungTipe 1b/Tipe 3/Tipe 5
4SNI 3922-2022KedelaiTipe 1b/Tipe 3/Tipe 5

Pelaku usaha yang memenuhi persyaratan SNI akan mendapatkan sertifikat kesesuaian yang dikeluarkan oleh ICERT dan mendapatkan persetujuan penggunaan tanda SNI melalui Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) yang dikeluarkan oleh Badan Standardisasi Nasional [BSN].

Saat ini ICERT telah terakreditasi oleh KAN untuk lingkup sertifikasi di atas.