



Tanda SNI pada suatu kemasan produk pangan memberikan informasi kepada konsumen bahwa produk tersebut memenuhi persyaratan SNI terkait. Hal ini membantu kepercayaan konsumen dalam memilih produk berkualitas dan juga memberikan nilai tambah bagi produsen bagi produk yang dihasilkannya.
Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) pada komoditas tanaman pangan menerangkan bahwa komoditas tanaman pangan tersebut telah memenuhi persyaratan kualitas dan keamanan pangan sesuai standar nasional.
| No | No SNI | Komoditas | Tipe Sertifikasi |
|---|---|---|---|
| 1 | SNI 224-2023 | Gabah | Tipe 1b/Tipe 3/Tipe 5 |
| 2 | SNI 6128-2020 | Beras | Tipe 1b/Tipe 3/Tipe 5 |
| 3 | SNI 8926-2020 | Jagung | Tipe 1b/Tipe 3/Tipe 5 |
| 4 | SNI 3922-2022 | Kedelai | Tipe 1b/Tipe 3/Tipe 5 |
Pelaku usaha yang memenuhi persyaratan SNI akan mendapatkan sertifikat kesesuaian yang dikeluarkan oleh ICERT dan mendapatkan persetujuan penggunaan tanda SNI melalui Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) yang dikeluarkan oleh Badan Standardisasi Nasional [BSN].
Saat ini ICERT telah terakreditasi oleh KAN untuk lingkup sertifikasi di atas.
Hello, If You Need Help Please Click Here