
Badan Standardisasi Nasional [BSN] telah menerbitkan SNI 6729:2025 Sistem Pertanian Organik sebagai revisi dari SNI 6729:2016 sesuai Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Nomor 372/KEP/BSN/8/2025 tertanggal 25 Agustus 2025.
SNI 6729:2016 lebih fokus pada proses Produksi tanpa mengatur secara khusus mengenai persyaratan sumber daya karena disesuaikan dengan kondisi kelokalan setempat. Sementara di SNI 6729:2025 fokus pada persyaratan sumber daya yang digunakan dalam produksi dan persyaratan proses produksi input pertanian dan peternakan, tanaman segar dan olahannya, ternak dan olahannya, jamur dan olahannya, produk liar dan olahannya, lebah dan olahannya.
Berikut perbedaan SNI 6729:2016 dan SNI 6729:2025 secara sistematika isi standar:
SNI | SNI |
1. a) b) c) d) e) f) Standar
| 1. a) b) c) d) e) f) g) Standar |
3. 3.1 3.2 3.3 3.4 3.5 [pendekatan | 4. 4.1 4.2 4.3 [pendekatan |
| 5 5.1 5.2 [pendekatan |
| 6 6.1 6.2 6.3 6.4 6.5 [pendekatan |
| 7. 7.1 7.2 7.3 7.4. [pendekatan |
| 8. 8.1 8.2 8.3 [pendekatan |
| 9. 9.1 9.2 [pendekatan |
| 10. 10.1 10.2 10.3 [pendekatan |
4. 4.1 4.2. | 11. 11.1 11.2 11.3 |
5. | 12. |
6. | 13. |
7. | 14. |
8. | 15. |
9. |
|
10. |
|
Lampiran:
| Lampiran:
Lampiran |
Sesuai Keputusan BSN, SNI 6729:2016 masih berlaku hingga dinyatakan dicabut. Karena itu, para pelaku usaha perlu menerapkan secara bertahap SNI 6729:2016 dan SNI 6729:2025 dalam manajemen produksi organiknya.
Untuk Program Sertifikasi Organik ICERT akan memberlakuan SNI tersebut secara bertahap:
- 1 November 2025 s.d 28 Februari 2026: mengacu pada SNI 6729:2016.
- Per 1 Maret 2026:
- Sertifikasi baru atau inspeksi tahunan mengacu pada SNI 6729:2016 dan juga menggunakan SNI 6729:2025 sebagai rekomendasi.
- Pelaku usaha dapat memperoleh sertifikat organic/pembaruan sertifikat organic bila memenuhi Kondisi Sertifikasi Major berdasarkan SNI 6729:2016 dalam waktu yang telah ditentukan.
- Bila terdapat ketidaksesuaian berdasarkan SNI 6729:2025 bersifat rekomendasi. Pelaku usaha dapat memenuhinya atau tidak.
Bila pelaku usaha memenuhi SNI 6729:2025 dalam waktu yang ditentukan maka ICERT akan menerbitkan sertifikat organik sesuai SNI 6729:2016 dan SNI 6729:2025.
Bila pelaku usaha tidak memenuhi SNI 6729:2025, namun memenuhi SNI 6729:2016, maka ICERT hanya akan menerbitkan sertifikat organic berdasarkan SNI 6729:2016.
- Per 1 Agustus 2026 atau Keputusan BSN selanjutnya: mengacu sepenuhnya pada SNI 6729:2025.
Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami melalui email ini (icert@icert.id) atau WA chat ke +62 819 0133 2211.