TERBIT SNI 6729:2025 SISTEM PERTANIAN ORGANIK

Badan Standardisasi Nasional [BSN] telah menerbitkan SNI 6729:2025 Sistem Pertanian Organik sebagai revisi dari SNI 6729:2016 sesuai Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Nomor 372/KEP/BSN/8/2025 tertanggal 25 Agustus 2025.

SNI 6729:2016 lebih fokus pada proses Produksi tanpa mengatur secara khusus mengenai persyaratan sumber daya karena disesuaikan dengan kondisi kelokalan setempat. Sementara di SNI 6729:2025 fokus pada persyaratan sumber daya yang digunakan dalam produksi dan persyaratan proses produksi input pertanian dan peternakan, tanaman segar dan olahannya, ternak dan olahannya, jamur dan olahannya, produk liar dan olahannya, lebah dan olahannya.

Berikut perbedaan SNI 6729:2016 dan SNI 6729:2025 secara sistematika isi standar:

SNI
6729:2016

SNI
6729:2025

1.
Ruang lingkup

a)
tanaman segar, produk tanaman dan produk olahannya.

b)
ternak, produk ternak dan produk olahannya.

c)
peternakan lebah dan olahannya.

d)
produk khusus [jamur] dan produk olahannya.

e)
produk yang tumbuh liar dan produk olahannya.

f)
input Produksi [pakan, pupuk, pestisida dan benih]

Standar
ini tidak berlaku untuk bahan atau produk rekayasa genetik.

 

1.
Ruang lingkup

a)
input produksi tanaman organik, seperti benih organik, pupuk
organik, dan pestisida organik;

b)
input produksi ternak organik, seperti bibit, obat hewan, dan
pakan;

c)
produk tanaman segar dan olahannya;

d)
produk jamur dan olahannya;

e)
produk liar dan olahannya;

f)
produk ternak dan olahannya, seperti telur, daging dan susu; dan

g)
produk lebah dan olahannya.

Standar
ini tidak berlaku untuk produk rekayasa genetik.

3.
Persyaratan Sistem Pertanian Organik

3.1
Tanaman Segar dan produk tanaman.

3.2
Ternak dan produk ternak.

3.3
Peternakan lebah.

3.4
Pengumpulan produk liar.

3.5
Produk khusus [jamur].

[pendekatan
pada proses Produksi]

4.
Persyaratan input Produksi tanaman organic

4.1
Benih Organik

4.2
Pupuk Organik.

4.3
Pestisida organic.

[pendekatan
pada sumber daya dan proses Produksi yang baik untuk lingkup di
atas].

 

5
Persyaratan input Produksi ternak.

5.1
Ternak.

5.2
Pakan.

[pendekatan
pada sumber daya dan kegiatan Produksi input ternak yang baik
untuk lingkup di atas].

 

6
Persyaratan tanaman segar dan olahannya.

6.1
Sumber daya

6.2
Proses pertanaman

6.3
Panen

6.4
Penanganan Paska Panen

6.5
Penerapan sanitasi lingkungan kerja.

[pendekatan
pada sumber daya dan proses Produksi yang baik untuk lingkup di
atas].

 

7.
Persyaratan produk jamur dan olahannya.

7.1
Sumber Daya

7.2
Proses Produksi.

7.3
Panen

7.4.
Penanganan paska panen.

[pendekatan
pada sumber daya dan proses Produksi untuk lingkup di atas].

 

8.
Persyaratan produk liar dan olahannya.

8.1
Sumber daya

8.2
Proses pengumpulan.

8.3
Penanganan hasil produk liar.

[pendekatan
pada sumber daya dan proses pengumpulan yang berkelanjutan untuk
lingkup di atas].

 

9.
Persyaratan produk ternak dan olahannya

9.1
Sumber daya

9.2
Proses Produksi.

[pendekatan
pada sumber daya dan kegiatan peternakan yang baik yang baik
untuk lingkup di atas].

 

10.
Persyaratan produk lebah dan olahannya.

10.1
Sumber daya

10.2
Proses Produksi.

10.3
Penanganan paska panen.

[pendekatan
pada sumber daya dan kegiatan peternakan lebah yang baik yang
baik untuk lingkup di atas].

4.
Penanganan, pengangkutan, penyimpanan, pengolahan dan pengemasan.

4.1
Manajemen paska panen

4.2.
Pengolahan.

11.
Pengolahan

11.1
Umum

11.2
Bahan

11.3
Metode pengolahan

5.
Pelabelan dan klaim

12.
Pelabelan

6.
Ketelusuran dan dokumentasi rekaman

13.
Dokumentasi dan ketelusuran

7.
Produk organic asal pemasukan

14.
Produk organic asal pemasukan

8.
Persyaratan bahan lain yang tidak masuk dalam lampiran.

15.
Persyaratan bahan lain yang tidak masuk dalam lampiran.

9.
Sertifikasi

 

10.
Inspeksi

 

Lampiran:

  1. Bahan
    yang diperbolehkan, dibatasi dan dilarang untuk penyubur tanah.

  2. Bahan
    Pengendalian OPT diperkenankan.

  3. Bahan
    yang diperkenankan untuk Kesehatan ternak.

  4. Bahan
    tambahan pangan dan bahan lain yang diijinkan dalam Produksi
    pangan olahan organic serta bahan pembersih dan desinfektan yang
    diijinkan.

  5. Pelabelan
    logo Organik Indonesia.

  6. Contoh
    pelaksanaan inspeksi sistem pertanian organic.

Lampiran:

  1. Bahan
    yang diperbolehkan, dibatasi dan dilarang untuk penyubur tanah.

  2. Imbuhan
    pakan untuk ternak Produksi.

  3. Klasifikasi
    pembenah tanah yang diperbolehkan.

  4. Jenis
    dan fungsi biostimulan.

  5. Bahan
    Pengendalian OPT diperkenankan.

  6. Bahan
    Obat alami ternak.

  7. Daftar
    bahan pembersih dan disinfektan yang diizinkan dalam sistem
    pertanian organic.

  8. Bahan
    penolong untuk produk ternak.

Lampiran
1:
Bagan
alur zat sintetis dan non sintetis.

 

Sesuai Keputusan BSN, SNI 6729:2016 masih berlaku hingga dinyatakan dicabut. Karena itu, para pelaku usaha perlu menerapkan secara bertahap SNI 6729:2016 dan SNI 6729:2025 dalam manajemen produksi organiknya.
Untuk Program Sertifikasi Organik ICERT akan memberlakuan SNI tersebut secara bertahap:

  1. 1 November 2025 s.d 28 Februari 2026: mengacu pada SNI 6729:2016.
  2. Per 1 Maret 2026:
    • Sertifikasi baru atau inspeksi tahunan mengacu pada SNI 6729:2016 dan juga menggunakan SNI 6729:2025 sebagai rekomendasi.
    • Pelaku usaha dapat memperoleh sertifikat organic/pembaruan sertifikat organic bila memenuhi Kondisi Sertifikasi Major berdasarkan SNI 6729:2016 dalam waktu yang telah ditentukan.
    • Bila terdapat ketidaksesuaian berdasarkan SNI 6729:2025 bersifat rekomendasi. Pelaku usaha dapat memenuhinya atau tidak.
      Bila pelaku usaha memenuhi SNI 6729:2025 dalam waktu yang ditentukan maka ICERT akan menerbitkan sertifikat organik sesuai SNI 6729:2016 dan SNI 6729:2025.
      Bila pelaku usaha tidak memenuhi SNI 6729:2025, namun memenuhi SNI 6729:2016, maka ICERT hanya akan menerbitkan sertifikat organic berdasarkan SNI 6729:2016.
  3. Per 1 Agustus 2026 atau Keputusan BSN selanjutnya: mengacu sepenuhnya pada SNI 6729:2025.

Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami melalui email ini (icert@icert.id) atau WA chat ke +62 819 0133 2211.