Sosialisasi Regulasi Baru Organik Uni Eropa

Uni Eropa [UE] secara bertahap menerapkan regulasi baru EC No.848/2018 tentang produksi dan pelabelan bagi produk organik. Regulasi baru ini  sebagai pengganti regulasi EC 834/2007. Bagi pelaku usaha organik di UE wajib menerapkan regulasi baru ini sejak Januari 2022.

Sementara di luar UE, pelaku usaha organik secara bertahap menerapkan regulasi baru hingga 31 Desember 2024. Regulasi mensyaratkan seluruh produk organik yang dipasarkan di UE di tahun 2025 harus memenuhi sepenuhnya regulasi baru tersebut.

Oleh karena itu, di tahun ini ICERT dan ACT akan menggunakan regulasi baru EC No.848/2018 dan Standar Organik CertAll sebagai acuan untuk melakukan inspeksi dan sertifikasi organik Eropa bagi pemohon baru atau bagi klien yang telah tersertifikasi organik Eropa.

Sementara untuk tahun 2024, ICERT dan ACT akan sepenuhnya menerapkan regulasi baru untuk inspeksi dan sertifikasi organik Eropa..

“Regulasi baru EC No.848/2018 bertujuan untuk memperkuat integritas produksi organik, terutama untuk produk yang dipasarkan ke UE. Pelaku usaha organik di negara di luar UE seperti Indonesia harus memiliki rencana dan melakukan tindakan pencegahan kontaminasi & percampuran produk organik secara jelas dan terdokumentasi”, demikian disampaikan oleh Agung Prawoto, sebagai direktur ICERT saat memberikan pengantar dalam kegiatan sosialisasi Regulasi Baru Organik UE EC No.848/2018 yang diadakan oleh ICERT secara online pada tanggal 3 Februari 2023 dan dihadiri oleh produsen, prosesor, eksportir, pembina organik dan regulator.

Tantangan Bagi Indonesia

Regulasi EC No.848/2018 mengatur mengenai persyaratan Group of Operators [GoO] bagi sertifikasi kelompok untuk petani-petani kecil yang memproduksi produk organik.

“GoO disyaratkan memiliki sertifikat organik tersendiri dan sertifikat organiknya terpisah dengan prosesor”, kata Akbar Fauzy sebagai inspektor organik Eropa ICERT yang turut menjelaskan mengenai dampak perubahan regulasi baru ini bagi produsen dan prosesor.

Untuk dapat disertifikasi organik, GoO harus menerapkan Internal Control System [ICS] untuk memastikan seluruh produksi yang dilakukan oleh petani telah memenuhi regulasi organik dan dapat ditelusuri.

GoO sendiri harus memiliki legalitas yang jelas dan beranggotakan tidak lebih dari 2.000 petani. GoO dapat berupa koperasi; organisasi tani seperti asosiasi, kelompok tani atau gapoktan; organisasi nirlaba   dengan tujuan mendukung petani dan memasarkan produk organik mereka; atau perusahaan yang dimiliki oleh petani.

“Petani yang memiliki total lahan tidak lebih dari 5 hektar dan atau memiliki pendapatan kotor dari usaha taninya tidak lebih dari Euro 25.000 [atau Rp 405 juta]  per tahun dapat bergabung dalam GoO”, jelas Akbar.

“Regulasi baru organik EU ini menambah beban bagi eksportir dan prosesor ditengah situasi sulit saat ini. Tidak banyak GoO yang ada saat ini memiliki kecukupan personil dan dana untuk menjalankan ICS dan dan sertifikasi organik”, ucap Steven Santoso sebagai eksportir gula kelapa organik.

“Dengan penerapan bertahap dari regulasi baru ini diharapkan dapat memberikan waktu bagi eksportir untuk mengatur ulang strategi bisnisnya ke depan”, tambah Steven.

Penjelasan mengenai Tinjauan EC No. 848/2018, silahkan klik di sini.