Sehubungan dengan kebijakan KAN [Komite Akreditasi Nasional] terbaru perihal penggabungan skema akreditasi lembaga sertifikasi berdasarkan SNI ISO/IEC 17065:2012, bersama ini kami menyampaikan hal berikut:
- Seluruh lembaga sertifikasi yang diakreditasi berdasarkan SNI ISO/IEC 17065:2012 digabung menjadi lembaga sertifikasi produk [LSPr] terhitung sejak 24 Agustus 2022.
- Karenanya ICERT sebagai lembaga sertifikasi organik yang telah terakreditasi KAN dengan ID LSO-009-IDN telah berubah menjadi lembaga sertifikasi produk dengan ID LSPr-095-IDN sejak 24 Agustus 2022.
- Akibat dari kebijakan tersebut maka nomor lisensi pelaku usaha yang telah tersertifikasi organik oleh ICERT akan disesuaikan mulai 1 Oktober 2022 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penyesuaian nomor lisensi sertifikat organik bagi pelaku usaha yang telah tersertifikasi organik oleh ICERT sebagai berikut:
Keterangan
Nomor Lisensi Sertifikat Organik
Nomor lisensi Sertifikat Organik sebelumnya
ICERT-xxxx/LSO–009–IDN/x/xx
Nomor lisensi Sertifikat Organik baru
ICERT-xxxx/LSPr-095-IDN/x/xx
b. Bagi nomor lisensi yang terbit sebelum tanggal 1 Oktober 2022:
i. Nomor lisensi tetap berlaku sampai masa berlaku sertifikat habis dan akan diberikan nomor lisensi yang baru pada saat penerbitan sertifikat organik selanjutnya.
ii. Nomor lisensi dan logo Organik Indonesia yang telah dicantumkan oleh pelaku usaha pada kemasan produk dan bentuk publikasi lainnya masih dapat digunakan paling lambat hingga tanggal 31 Desember 2026 [5 tahun].
c. Bagi nomor lisensi baru yang akan digunakan bersama logo Organik Indonesia pada kemasan produk diwajibkan mengajukan perubahan desain logo Organik Indonesia pada kemasan untuk memperoleh persetujuan sebelumnya dari ICERT.
Untuk pertanyaan lebih lanjut, silahkan menghubungi icert@icert.id atau WA chat ke +62 819 0133 2211.
Bogor, 16 September 2022.