ORGANIK INDONESIA

Produk organik yang dipasarkan di  Indonesia dengan klaim organik harus telah tersertifikasi organik berdasarkan standar dan regulasi Organik di Indonesia dan dan berlabel ORGANIK Indonesia.

  • Standar organik Indonesia; SNI 6729:2016 dan SNI 6729:2025; dan
  • Regulasi Organik Indonesia:
    • Untuk tanaman segar/produk tanaman, ternak dan produk peternakan, produk input organic [pupuk, pestisida, benih, bibit]: Permentan 64/2013; atau
    • Untuk penanganan dan pengolahan produk asal tanaman/ternak/produk impor: Perka BPOM No.1/2017.

ICERT memberikan layanan sertifikasi organik bagi pasar indonesia untuk lingkup berikut: