ORGANIK INDONESIA

Produk organik yang dipasarkan di  Indonesia dengan klaim organik harus telah tersertifikasi organik berdasarkan SNI 6729:2016Permentan No. 64/2013 dan Perka BPOM No.1/2017; dan berlabel ORGANIK Indonesia.

ICERT memberikan layanan sertifikasi organik bagi pasar indonesia untuk lingkup berikut: