Sertifikat Akuaponik Organik Pertama Di Indonesia

Akuaponik adalah gabungan ternak ikan dan budidaya tanaman secara bersamaan dalam satu sistem terpadu. Sumber nutrisi tanaman untuk budidaya sayuran dan buah secara akuaponik berasal dari fermentasi kotoran dari budidaya ikan yang dialirkan ke tanaman, kemudian air dari tanaman dialirkan kembali ke kolam ikan.

Akuaponik organik merupakan cara produksi sayuran dan buah secara berkelanjutan tanpa menggunakan pupuk & pestisida sintetis, hormon pertumbuhan dan antibiotik dalam budidaya ikan dan tanaman.

ICERT mengembangkan sertifikasi akuaponik organik untuk produksi sayuran dan buah-buahan berdasarkan Standar Akuaponik Organik dan Alami ICERT. Standar ini dibuat dengan merujuk pada Panduan FAO untuk produksi akuaponik dan SNI 6729:2016 tentang Sistem Pertanian Organik.

 “Akuaponik ini dapat menjadi alternatif budidaya sayuran, buah dan sekaligus ikan di lahan dan sumber air terbatas,” jelas Budi S Pranoto sebagai pemilik BSP Farm yang menaungi PT Kapol Antar Nusa-Unit Aquaponic.

 “Aquaponik memungkinkan budidaya sayuran dan buah yang bergizi serta memelihara ikan yang dapat dikonsumsi. Semoga akuaponik ini dapat ditiru oleh masyarakat lebih luas”, harapnya saat penyerahan sertifikat akuaponik organik dari ICERT kepada PT Kapol Antar Nusa-Unit Aquaponic, di Kebun Kapol di desa Pasir Jaya Cijeruk Bogor, 18 November 2020.

Agung Prawoto sebagai direktur ICERT menyampaikan agar sertifikat akuaponik organik menjadi penyemangat bagi pengembangan akuaponik organik di Indonesia dan meminta agar Kapol dapat terus memenuhi persyaratan Standar Akuaponik Organik dan Alami ICERT secara konsisten.

Berlokasi tepat di bawah kaki Gunung Salak di Cijeruk Bogor, Kapol mengembangkan produksi akuaponik organik seluas 512 m2 untuk budidaya sayuran dan buah-buahan dengan tiga kolam ikan berukuran masing-masing 36 m2. Kapol menjadi produsen pertama yang memperoleh sertifikat akuaponik organik di Indonesia. .